RKPDes Tahun 2021 adalah Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) tahun berjalan dengan anggaran dari berbagai sumber anggaran, anggaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung dan APBDes.