Publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017 menjadi kewajiban Pemerintah Desa dalam rangka menciptakan Transparansi dan Akuntabilitas terkait penerimaan dan realisasi pelaksanaan anggaran yang diterima oleh desa, baik itu anggaran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten Bandung