Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Peraturan Desa Dampit Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Dampit serta Tata Tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa Dampit, Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dampit Tentang Tahapan dan Pendaftaran Pemilih. Pada hari jum'at tanggal 09 Agustus 2019 Panitia Pemilihan Kepala Desa Dampit Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa Dampit melalui Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dihadiri oleh seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa, Panintia Pengawas, Pemerintah Desa, BPD, Ketua Rw dan Para Bakal Calon Kepala Desa Dampit.
Panitia Pemilihan Kepala Desa mengundang setiap komponen Pemerintahan dan khusus para Bakal Calon Kepala Desa dengan tujuan supaya terjaga dan terkawalnya semua tahapan khususnya tentang DPT oleh semua pihak. DPT menjadi hal yang sangat vital dalam semua pemilihan sebab menjadi obyek dari seluruh tahapan Pemilihan.