Bahwa desa sebagai kesatuan hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang ditunjang oleh sumber pendapatan dan kekayaan desa. Dalam upaya menggali dan mengembangkan sumber pendapatan desa untuk menunjang penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka dibentuk lah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).