Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Dampit dibentuk dan ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung ( Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 Nomor 9).
Unsur P2KD terdiri dari Unsur Perangkat Desa, Unsur Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat.